Wahana Ekspresi Mahasiswa Hukum

Friday, September 08, 2006

Lembar Tinjauan

Perlunya Kekuasaan Kehakiman Menentukan Penggunaan Metoda “Behind A Screen” Dalam Pemeriksaan Terhadap Saksi Anak Pada Kasus Tindak Pidana Perkosaan

Oleh : Febri Kurniawan

Adanya kaitan yang sangat erat antara hukum dan kekuasaaan dikarenakan eksistensi suatu kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif itu harus mendapatkan legitimasi / keabsahan kekuasaan adalah hukum itu sendiri, sebaliknya huku itu sendiri dalam arti hukum tertulis / undang-undang adalah merupakan produk dari kekuasaan. Jadi hukum itu sendiri adalah produk kekuasaan dan kekuasaan itu harus dilegitimasi oleh hukum.
Oleh karena itu “behind a screen” (dibalik tabir) diperlukan dalam rangka banyaknya tindak pidana perkosaan dan melibatkan anak dibawah umur sebagai saksi kunci. Hal tersebut diperlukan sekali untuk dijadikan perhatian bagi sistem peradilan pidana di Indonesia dan juga lembaga kehakiman untuk melakukan diskresi tentang ketentuan batas umur yang digariskan pada pasal 171 huruf a KUHAP, yang berbunyi:
“yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah adalah anak yang belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin.”
Sehingga dalam tindak pidana tertentu anak kecil yang jadi korban dianggap kompeten menjadi saksi. umur maupun melibatkan anak dibawah umur sebagai saksi dalam tindak pidana tersebut, metode dibalik tabir ini merupakan metode yang tidak menghadapkan langsung antara saksi anak dengan terdakwa dalam pemeriksaan, yang penting apa yang diterangkan anak itu harus didengarkan oleh terdakwa. Hal ini disebabkan karena mental seorang anak dibawah umur mudah jatuh dan bisa mengubah kesaksiannya ketika dihadapkan dengan terdakwa.
Lalu adapun cara hakim dalam mengajukan pertanyaan disesuaikan dengan kondisi anak kecil, dikarenakan memori anak kecil (dibawah umur) lebih cepat layu. Apabila keterangan yang diberikan anak tersebut kurang akurat atau tidak logis maka diambil yang akurat dan rasional saja. Untuk menghindari resiko dilupakannya peristiwa yang dialaminya, maka pemeriksaa harus segera dilakukan dan bentuk pertanyaan hakim sedapat mungkin membimbing memori anak atas apa yang telah menimpanya.
Penggunaan alat elektronik dalam penggunaan metode behind a screen Keterangan dalam bentuk video tape record pada saat wawancara dengan anak:
- Harus bersifat terbuka (disclosure), dimana pada saat pemeriksaan saksi anak dihadiri penasihat hukum terdakwa, dan memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan cross examination di depan hakim pada saat dilakukan wawancara sehingga tidak mutlak dicabut hak terdakwa melakukan cross examination.
- Metode wawancara melalui video tape record:
1. Tidak boleh mendorong saksi anak untuk menerangkan tedakwa
sebagai pelaku.
2. Harus hati-hati untuk menggunakan boneka yang tepat pada peragaan
anatomis.
Oleh karenanya sudah saatnyalah lembaga kehakiman Indonesia membenarkan atau menentukan metode dibalik tabir ini sebagai sistem pemeriksaan dalam berbagai bentuk ditengah maraknya kejahatan, serta dalam rangaka reformasi hukum untuk menyongsong abad yang semakin modern.
WEhH Edisi 4 Mei 2004

0 Comments:

Post a Comment

<< Home