Wahana Ekspresi Mahasiswa Hukum

Friday, September 29, 2006

Lembar Tinjauan

Urgensi Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Berkaitan Dengan Pembangunan Bandar Antariksa Di Christmas Island Australia Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Nasional Indonesia

Oleh : Nurmala Karuniawati, S.H. *

Australia adalah salah satu negara yang turut ambil bagian dalam program keantariksaan dan telah mempersiapkan diri untuk memasuki industri antariksa(komersialisasi ruang angkasa yang meliputi segala macam aktivitas yang berhubungan dengan ruang angkasa untuk memperoleh keuntungan ekonomis) Rencana yang diwujudkan .dengan pembangunan Bandar Antariksa Christmas Island itu telah dipersiapkan dengan matang. Nilai investasi yang ditanamkan sebesar 52,5 juta US dolar untuk up-grading jalan udara, bandar udara dan pelabuhan laut. Pembangunan fisik pulau Christmas island telah dimulai sejak tahun 2002 dan diharapkan peluncuran komersial dapat dilakukan rata-rata lima belas peluncuran pertahun setelah tahun 2006 (Fokal Edisi No. 3/Tahun II/Februari 2002: 10). Hal ini tentu saja dapat membahayakan kepentingan Indonesia.
Potential Damage yang dapat membahayakan bagi kepentingan nasional Indonesia adalah, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh nuklir dan radioaktif, pecahan-pecahan benda ruang angkasa (space debris), kerusakan pada lapisan ozon, kerusakan yang disebabkan oleh kontaminasi, kerusakan yang disebabkan oleh struktur yang luas, dan kerusakan yang disebabkan oleh satelit dan sistem solar. Ketentuan hukum mengenai potential damage ini, bahkan jika sudah terlanjur terjadi terdapat di dalam Space Treaty 1967, Rescue Agreement 1969 dan Liability Convention 1973 serta draft-draft yang telah ditentukan oleh UNCOUPUS. Sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal IX Space treaty 1967 bahwa negara-negara harus menghindarkan perbuatan yang dapat menimbulkan “harmfull contamination”.
Prinsip-prinsip hukum internasional seperti, Pasal 74 Piagam PBB yang memuat Prinsip Good Neighbourliness, Prinsip 2 Deklarasi Rio dan Prinsip 21 Deklarasi Stockholm yang memuat Prinsip Kedaulatan Negara, juga OECD Act point ke enam yang memuat Prinsip The Duty to Notify, kemudian point ke tujuh dan delapan memuat Prinsip The Duty to Consult serta Prinsip 15 Deklarasi Rio tersebut dapat diterapkan dalam rangka melindungi kepentingan nasional Indonesia, adalah dengan melakukan suatu upaya penataan secara nasional sebagai langkah implementasinya, bentuknya dalam pengembangan suatu sistem hukum keruangangkasaan (keantariksaan) dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia melalui suatu penetapan undang-undang keantariksaan nasional nantinya adalah mengenai aspek keamanan bagi kegiatan keantariksaan, dimana yang harus diperhatikan adalah masalah kepentingan keamanan nasional. Seperti di Amerika Serikat setiap kegiatan keantariksaan baik di dalam negeri maupun yang dilakukan oleh pihak luar haruslah berdasarkan pada jaminan kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat disamping manfaat yang dapat dikontribusikan bagi kepentingan publik.
Untuk mejaga kepentingan nasional Indonesia, hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
Pertama, pembangunan Bandar antariksa di Christmas Island perlu mendapat perhatian khusus, karena dapat mengancam dan menimbulkan keresahan terhadap kepentingan nasional Indonesia, serta perlu dilakukannya pembicaraan intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia.
Kedua, mendesaknya untuk menerapkan Prinsip-prinsip hukum umum internasional yaitu prinsip good neighbourliness dan juga prinsip kedaulatan negara serta prinsip hukum lingkungan internasional yaitu the duty to notify, the duty to consult dan the precautionary principles agar pembangunan Bandar antariksa di Christmas island Australia dapat di suspend.
Ketiga, perlu adanya upaya penataan secara nasional, dalam bentuk pengembangan suatu sistem hukum keruangangkasaan dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia suatu penetapan Undang-undang keantariksaan nasional mengenai aspek keamanan bagi kegiatan keantariksaan dimana yang harus diperhatikan adalah masalah kepentingan keamanan nasional yang mencakup didalamnya mengenai aspek perlindungan lingkungan, aspek keselamatan nasional, sistem dan mekanisme pertanggungjawaban, dan sebagainya.
Dan terakhir, Indonesia dan Australia secara geografis negara bertetangga atas dasar itulah hendaknya saling menjaga hubungan baik satu sama lain, hendaknya Australia memikirkan kembali mengenai pembangunan Bandar antariksa Christmas island dan rencana pengoperasiannya karena dapat mengganggu serta membuat resah pihak Indonesia berkaitan dengan potential damage dari pengoperasian Bandar antariksa tersebut. Oleh karena itu itikad baik semestinya selalu ada pada setiap negara, untuk tidak menjalankan aktivitas yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta lingkungannya.

*Penulis merupakan alumni FH Unila Bagian Hukum Internasional
Edisi 7 Tahun Ke III / April 2005

1 Comments:

Post a Comment

<< Home