Wahana Ekspresi Mahasiswa Hukum

Friday, September 29, 2006

LembarTinjauan

PP No. 24 Tahun 2004 dan/atau kemarukan

Oleh : Bugi Purnomo Kiki



Awal tahun di tanah air kita, dalam konteks Otonomi Daerah, selalu ditandai dengan sebuah permasalahan yang selalu berulang-ulang tak ada habisnya. Hal ini dapat kita temui di tiap surat kabar yang beritanya melulu membahas mengenai penyusunan (R)APBD oleh para anggota dewan. Memang sebuah kewajaran untuk dibahas, karena memang RAPBD yang selalu disusun setiap tahunnya itu ternyata bukannya memihak rakyat malahan memihak para pembuatnya sendiri, yakni anggota dewan. Permasalahan yang dituntut sebenarnya berkisar antara terlalu besarnya anggaran untuk kehidupan dewan dibanding dengan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
Anggaran keuangan yang diperoleh anggota DPRD sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah, yakni PP No. 24 Th 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan yang terdiri dari 32 pasal ini sebenarnya bermaksud untuk mencegah para anggota dewan di daerah agar tidak melakukan korupsi kebijakan dengan melakukan mark up berkaitan dengan pendapatan mereka sendiri.
Tetapi permasalahannya, ternyata PP itu sendiri sangat bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang kita anut. Ada beberapa celah hukum yang dapat di’olah’ menjadi peluang untuk melakukan manipulasi proyek, selain memang besarnya jatah uang yang diberikan kepada anggota dewan di daerah.
Berkaitan dengan pendapatan anggota dewan, gaji pokok Gubernur ternyata sangat menentukan sekali terhadap besarnya pendapatan para anggota dewan di daerah. Jika kita membaca koran Radar Lampung pada tanggal 16 Februari 2005, ditulis bahwa gaji pokok Gubernur sebesar Rp 41.400.000,- per tahun atau sekitar 3,45 juta Rupiah per bulan, termasuk PPh. Berdasarkan pasal 10 PP ini, ada sekitar delapan pos yang dapat menjadi lumbung pendapatan anggota dewan, diantaranya Uang Representasi yang diberikan tiap bulan sebesar gaji pokok Gubernur untuk ketua DPRD, 80 % gaji pokok gubernur untuk Wakil Ketua DPRD, dan 75 % gaji pokok gubernur untuk anggota DPRD. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan Uang Paket tiap bulannya sebesar 10 % dari uang representasi yang bersangkutan (pasal 12) untuk menghadiri rapat-rapat dinas. Ada juga Tunjangan Jabatan (pasal 13) yang besarnya 145 % dari masing-masing Uang Representasi.
Disamping itu, berdasarkan pasal 14 ayat 1 PP tersebut, ada tunjangan yang diberikan saat anggota dewan duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya. Besarnya tunjangan tersebut tergantung pada jabatan yang dipegang. Misalnya, Ketua Komisi akan mendapatkan 7,5 % dihitung dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, Wakil Ketua Komisi mendapatkan 5 % dihitung dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, Sekretaris Komisi akan mendapatkan sebesar 4 % dihitung dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, dan anggota Komisi sebesar 3 % dihitung dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Selain itu, yang menjadi polemik adalah penentuan Tunjangan Kesejahteraan anggota dewan (pasal 16 – 22). Pasal-pasal tersebut dinilai dapat membuka peluang untuk melakukan manipulasi anggaran, seperti penyewaan rumah dinas yang mewah sampai penentuan premi asuransi untuk kesehatan para anggota Dewan. Nah, jika anda tertarik untuk menjadi anggota Dewan, maka mulailah dari sekarang untuk mencari dukungan untuk pemilu 2009.
***

Ketua DPRD
Uang Representasi Rp. 3.450.000,- Ket. Setiap bulan sebagai gaji
Uang Paket Rp. 345.000,- Ket. Setiap bulan untuk rapat dinas
Tunjangan Jabatan Rp. 5.002.500,- Ket. Setiap bulan karena kedudukannya
Jumlah Rp. 8.797.500,- Ket. Belum termasuk PPh
Wakil Ketua DPRD
Uang Representasi Rp. 2.760.000,- Ket. Setiap bulan sebagai gaji
Uang Paket Rp. 276.000,- Ket. Setiap bulan untuk rapat dinas
Tunjangan Jabatan Rp. 4.002.000,- Ket. Setiap bulan karena kedudukannya
Jumlah Rp. 7.038.000,- Ket. Belum termasuk PPh

Anggota DPRD
Uang Representasi Rp. 2.587.500,- Ket. Setiap bulan sebagai gaji
Uang Paket Rp. 258.750,- Ket. Setiap bulan untuk rapat dinas
Tunjangan Jabatan Rp. 3.751.875,- Ket. Setiap bulan karena kedudukannya
Jumlah RP. 6.598.125,- Ket. Belum termasuk PPh

***

Ketua Komisi Rp. 375.187,-
Wakil Ketua Komisi Rp. 250.125,-
Sekertaris Komisi Rp. 200.100,-
Anggota Komisi Rp. 150.075,-
Keterangan : Setiap bulan kepada anggota DPRD yang menduduki jabatan tersebut


Edisi 6 Tahun Ke II / Februari 2005

0 Comments:

Post a Comment

<< Home