Wahana Ekspresi Mahasiswa Hukum

Friday, September 29, 2006

Lembar Tinjauan

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Oleh : Febri Kurniawan

Usai krisis ekonomi melanda negara kita, situasi perbankan Indonesia memang selalu mengalami keresahan akan tidak menetunya posisi kebijakan pemerintah terhadap penilaian kesehatan suatu bank.
Hal ini pun sangat - sangat juga dirasakan oleh para nasabah bank yang terkadang merasa dibingungkan oleh posisi keberadaan bank-nya, apakah bank yang mereka percaya termasuk sehat ataukah bermasalah?
Hal tersebut pun beberapa bulan yang lalu telah dijawab oleh Bank Indonesia yang dalam hal ini sebagai bank sentral di negara ini dengan mengeluarkan surat edaran Bank Indonesia nomor 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 april 2004 perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum.
Yang juga menggembirakan bagi kalangan perbankan dalam negeri adalah Surat Edaran ini berlaku juga bagi kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Adapun tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum yang digunakan oleh Bank Indonesia sendiri berdasarkan : Pertama, berdasarkan formula dan indikator pendukung penilaian setiap komponen berpedoman kepada matriks perhitungan/ analisis komponen setiap faktor.
Kedua, hal yang pertama tersebut dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen berpedoman pada matriks kriteria penetapan peringkat komponen.
Ketiga, dilanjutkan dengan proses analisis untukmenetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat faktor dan hal itu sendiri dilakukan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas matrealitas dan signifikasi dari setiap komponen.
Keempat, melakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit Bank dengan berpegangan pada matriks kriteria penetapan peringkat komposit dan hal tersebut pun dilakukan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas matrealitas dan signifikansi setiap faktor.
Kelima, dari ketiga tata cara (ke-2,3,dan 4) diatas untuk penetapan peringkat Bank menggunakan kertas kerja. Keenam, sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tgl 12 Apr 2004, Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk posisi bulan maret, juni, september, dan desember.
Apabila diperlukan BI meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu - waktu untuk posisi penilaian itu, terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank.
Penilaian tingkat kesehatan bank diselesaikan selambat - lambatnya 1 bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Sedangkan untuk faktor penilaian kesehatan Bank, secara garis besarnya terdiri dari :
1 . Permodalan (capital)
2 . Kualitas aset (asset quality)
3 . Manajemen Bank (Bank Management)
4 . Rentabilitas (earnings)
5 . Likuiditas (liquidity)
6 . Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk).
(dari pelbagai sumber/mjl-Ombudsman)
Buletin WEhH Edisi V-Desember 2004

0 Comments:

Post a Comment

<< Home