Wahana Ekspresi Mahasiswa Hukum

Friday, September 29, 2006

TIPS dan Info

TRIK CEPAT URUS KETERLAMBATAN SPP + DENDA 75 %

Oleh : Febri Kurniawan


Terlambat bayar SPP memang mebuat pusing, dan tak diinginkan sama sekali oleh kita semua apalagi harus kena kebijakan denda 75 %. Bila hal itu terpaksa harus terjadi maka yang utama kita harus tenang dan berani hadapi kenyataan bahwa kita harus membayar SPP dengan tambahan denda. Adapun trik mengurus keterlambatan bayar SPP itu sendiri, yaitu :
Pertama, kita persiapkan struk SPP semester terakhir yang kita miliki bersama surat pernyataan kesanggupan bayar SPP kena denda lalu diajukan kebagian keuangan di fakultas / PD II fakultas. Kedua mengajukan pengesahan surat tembusan untuk Kabag Keuangan Universitas yang ditandatangani oleh PD II / kabag keuangan Universitas di ruangan staff PR II Lantai 2 Ged. Rektorat, untuk mendapatkan pengesahan dari Fakultas. Ketiga, mengajukan berkas struk dan tembusan dari fakultas kepada Kabag Keuangan Universitas di ruangan staff PR II Lantai 2 Ged. Rektorat, untuk mendapatkan pengesahan dari PR II. Keempat, setelah disahkan oleh PR II kita mendapatkan lembaran persetujuan dari kabag keuangan bersama struk baru untuk diajukan kepada bank BNI unila. Terakhir kita ajukan struk baru tersebut bersama lembaran persetujuan dari universitas dan jangan lupa persiapkan juga dana untuk pembayarannya di bank BNI tersebut.
Itulah yang dapat kita lakukan jika SPP kita telat dan terpaksa harus kena denda. Jangan pernah putus asa kalu terpaksa menemui hal ini juga jangan malu dalam kepengurusannya, kalau kita sampai dipersulit dalam kepengurusdan ini ada baiknya mengadukan hal ini kepada Senat Mahasiswa Fakultas atau juga BEM Fakultas untuk dibantu.
Edisi 6 Tahun Ke II / Februari 2005

1 Comments:

  • mas, surat pernyataan kesanggupan bayar spp kena denda bisa didapat dimana ? formatnya seperti apa ya?

    By Blogger Unknown, at 10:11 PM  

Post a Comment

<< Home